Monday 20 April 2015

perceraian karena talak

Perceraian karena proses talak
Tahapan proses perceraian

(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.

(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.

(3) Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.

(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.

Wednesday 1 January 2014

Perkara Perceraian mengenai harta bersama

Pada Perkara Perceraian, Penerapan sita marital yang paling utama, pada perkara perceraian. Apabila terjadi perkara perceraian antara suami-istri, hukum memberi perlindungan kepada suami-istri atas keselamatan keutuhan harta bersama.Caranya dengan meletakkan sita di atas seluruh harta bersama untuk mencegah perpindahan harta itu kepada pihak ketiga. semula, sebagaimana diatur dalam pasal 190 maupun pasal 125 KUHPerdata, hak untuk mengajukan sita marital, hanya diberikan kepada istri. hal itu sesuai dengan latar belakang yang digariskan pasal 105 KUHPerdata yang memberi kedudukanmarital macht kepada suami, dan sekaligus memberi hak dan kewenangan kepada suami untuk mengurus dan menguasahi harta kekayaan bersama dan isrti dalam perkawinan. berarti dalam pratiknya, penguasaan harta kekayaan bersama berada di tangan suami. kalau begitu layak dan sejalan memberi hak istri meminta sita marital agar suami tidak leluasa menghabiskan harta bersama selama proses perkara masih berjalan.

Tuesday 17 December 2013

pengacara perceraian

pengacara perceraian kami sebagai pengacara yang berprofesi memberi jasa hukum. baik di dalam maupun di luar pengadilan. dan kami memberikan jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendapingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. mengenai honorarium adalah imblan atas jasa hukum yang diterima oleh pengacara/advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien

Thursday 30 August 2012

Pengacara Perceraian

KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM HANANTA YUDHA & REKAN BERGERAK DI BIDANG JASA PENGACARA SEPERTI HUKUM PERBURUHAN, PERDATA, PIDANA, PERCERAIAN, HUKUM KELUARGA SENGEKATA HARTA BERSAMA, WALI ASUH ANAK DLL.

Jika ada ingin konsultasi menganai permasalahn hukum apapun kami siap membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938,pin bb: 265DC18D atau email ke anantamener@yahoo.com 

TATA CARA PENGAJUAN PERKARA PERCERAIAN

1.Untuk perkara perceraian, Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;

2.Untuk perkara lainnya, Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;

3.Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan;

4.Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain.

5.Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara.

6.Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat.

PROSES PERSIDANGAN

1.Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;

2.Tahapan Persidangan:
1.Upaya perdamaian
2.Pembacaan permohonan atau gugatan
3.Jawaban Termohon atau Tergugat
4.Replik Pemohon atau Penggugat
5.Duplik Termohon atau Tergugat
6.Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
7.Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
8.Musyawarah Majelis
9.Pembacaan Putusan/Penetapan

3.Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

4.Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
1.Menetapkan hari sidang ikrar talak;
2.Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
3.Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

6.Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

7.Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.

8.Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

UPAYA HUKUM

1.Terhadap putusan Pengadilan Agama para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verset, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

2.Permohonan Verset dan banding diajukan ke Pengadilan Agama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sehari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

3.Pihak yang mengajukan banding membayar biaya banding;

4.Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding;

5.Pihak Pembanding membuat memori banding dan pihak Terbanding mengajukan kontra memori banding;

6.Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas banding (inzaage) di Pengadilan Agama;

7.Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya satu bulan sejak pengajuan permohonan banding;

8.Panitera menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.

9.Apabila para pihak tidak menerima putusan banding, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosedur dan tata caranya hampir sama dengan prosedur dan tata cara pengajuan banding.

10.Apabila putusan banding atau kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya sama dengan penyelesaian putusan tingkat pertama sebagaimana pada angka 5 s/d 8 pada Proses Persidangan.